Jambi - Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Provinsi Jambi (BWSS VI) memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang telah diterbitkan media ini tentang dugaan adanya fee dari proyek revitalisasi danau sipin (penuntasan) dengan Pagu 24, 4 Miliar dengan metode Penunjukkan Langsung (PL), Selasa (11/10/2022).
Kepala Satker BWSS VI, Yoyok bersama Maulana Kabag Umum dan T.U mengatakan, proyek revitalisasi danau sipin tersebut bukanlah ditunjuk langsung, tetapi itu sudah dilelangkan. Mengenai statement penunjukkan langsung itu perlu diluruskan.
“Jadi kegiatan revitalisasi danau sipin (penuntasan) tersebut melalui mekanisme lelang, dimana pelaksana lelang nya ada di Balai BP2JK" katanya.
Adapun terkait pekerjaan ini terdapat keterangan Penunjukan Langsung pada laman LPSE, beliau menjelaskan, pada pekerjaan tersebut terjadi pergantian pelaksana proyek, karena pelaksana proyek yang sebelumnya terkena sanksi daftar hitam, sehingga dilakukan pemutusan kontrak.
“Sesuai prosedur, setelah pemutusan kontrak, maka Balai BP2JK melalui Pokja dapat menetapkan penyedia yang berada di peringkat bawahnya dengan terlebih dulu mengkonfirmasi kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan. Dalam hal ini, penyedia yang mendapat peringkat II saat lelang menyatakan sanggup sehingga kemudian di tetapkan oleh Pokja Balai BP2JK, jadi bukan BWS yang menetapkan pemenang, ” ungkapnya.
Maka dari itu Maulana melanjutkan adanya statement minta fee 17% kemudian pekerjaan ini langsung ditunjuk itu tidak benar. karena semua tahap telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Mengenai kegiatan yang tidak ada papan informasi pagu, ia menjelaskan itu ada di lokasi dan direksi keet, karena papan informasi proyek itu sifatnya wajib dipasang dilokasi.
Maulana juga mengingatkan agar penulis memperbanyak literature agar pemberitaan tidak ngawur yang menuliskan proyek itu Penunjukkan Langsung.
Ketika awak media menunjukkan dasar pemberitaan mengenai penunjukkan langsung, ia kaget, karena di LPSE PU ada dua kegiatan yang sama yakni, ditenderkan dan ada di pencacatan non tender.
Didalam pekerjaan tender, revitalisasi danau sipin kota jambi dengan nilai kontrak Rp. 17.888.111.431, 00 dengan pemenang PT. Telaga Pasir Kuta.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Namun di dalam pencatatan non tender, revitalisasi danau sipin kota jambi dengan nilai pagu paket Rp. 24.400.000.000 dengan pemenang PT. Air Panas Semurup. (Red)